Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga

Begini Kondisi Rumah Mewah Nuansa 2 Lantai Usai Dibongkar PN Manna karena Masuk Lahan Tetangga

Sebelum dirobohkan selebar 1 meter dengan panjang 34 meter, rumah Ubardin warga Bengkulu Selatan, Nampak mewah seperti rumah nuansa 2 lantai.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Inilah rumah warga Bengkulu Selatan yang dibongkar karena masuk lahan tetangga berdasarkan keputusan PN Manna. Bagian rumah yang dibongkar 1 meter dibagian depan dan bagian belakang 2 meter dengan panjang 34 meter atau yang masuk lahan milik Wahun saja. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebelum bangunan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manna dengan cara dirobohkan selebar 1 meter dengan panjang 34 meter, rumah Ubardin warga Bengkulu Selatan nampak mewah seperti rumah nuansa 2 lantai.

Rumah Ubardin memiliki 4 kamar tidur dilengkapi dengan kamar mandi serta dapur yang cukup elegan yang ditambah fasilitas garasi pada bagian depan.

Bangunan belakang yang sudah 2 lantai, nampak bolong namun tidak sampai roboh. Lantaran, pengadilan hanya mengeksekusi selebar 1 meter dibagian depan dan bagian belakang 2 meter dengan panjang 34 meter.

Masih nampak beton kuat berdiri, karena jika dirobohkan juga maka bangunan nuansa 2 lantai tersebut akan rata dengan tanah.

Lantaran itu juga, eksekusi hanya dilakukan dengan membobol dinding dan melepas atap bangunan saja.

"Sementara masih kita bobol dinding atau tembok saja. Karena jika semua kita robohkan. Maka dipastikan bangunan tersebut akan rata dengan tanah. Tersisa tiang beton saja untuk penopang bangunan yang lain," jelas Wanto anak penggugat.

Setelah selesai melakukan eksekusi ini, material tersebut tidak akan dibersihkan karena hak sepenuhnya milik tergugat.

Pemilik lahan hanya akan memagar menggunakan kawat sebagai batas tanah yang diukur oleh pihak ATR/BPN.

Baca juga: Pabrik Sawit di Bengkulu Tengah Kembali Naikkan Harga Rp 30 Perkilo, Tertinggi Rp 2.360 Perkilo

Wajib Bayar Denda Rp 15 Juta

Informasi terbaru yang diperolah TribunBengkulu.com, pemilik bangunan tidak hanya harus kehilangan bangunan yang dibongkar karena masuk lahan milik Wahun, namun juga wajib membayar sanksi sebesar Rp 15 juta.

"Iya, hari ini (pagi,red) kami akan mendatangi lagi pengadilan. Masih ada urusan lagi, sesuai keputusan yang dikeluarkan PN (Pengadilan Negeri, red). Kami juga menerima uang sanksi maka itu, kami akan minta penuhi," jelas Wahun selaku penggugat kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (4/11/2022).

Berdasarkan keputusan PN nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022, tergugat wajib membayar sanksi sebar Rp 97 ribu setelah terbit putusan dari pengadilan.

"Tidak ingat lagi berapa hari. Yang kami tahu nilainya lebih kurang Rp 15 juta, secara rinci dia (tergugat, red), harus membayar sanksi satu hari senilai Rp 97 ribu," ungkap Wahun.

Jika tergugat tidak ingin membayar sanksi tersebut maka pihak pengadilan akan menyita secara paksa barang berharga milik tergugat. Lalu akan dilakukan lelang senilai besaran sanksi yang harus dibayarkan tergugat.


Kronologi Eksekusi Bangunan Rumah

Eksekusi bangunan rumah masuk lahan tetangga di Bengkulu Selatan dilakukan dengan cara pembongkaran pada Rabu (2/11/2022). Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat.

Pemilik bangunan Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan seakan lebih rela bagian rumahnya selebar 1,5 meter yang masuk ke lahan milik Wahun tetangganya, dibongkar paksa tim eksekusi dari PN Manna.

Bangunan terpaksa dibongkar sesuai dengan keputusan PN Manna, yang memutuskan jika bangunan milik Ubardin telah menyalahi karena berdiri di tanah milik Wahun, tetangga Ubardin.

Lalu kenapa dan bagaimana kronologi bangunan milik Ubardin ini sampai dibongkar paksa?

Anak pemilik lahan Wanto menceritakan, sebelum keluar putusan akan dilakukan eksekusi secara paksa oleh pihak pengadilan, berbagai cara mediasi di tingkat kelurahan hingga di pengadilan sudah dilakukan. 

"Sebenarnya kami tidak ingin rumahnya dihancurkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Tetapi setiap mediasi, tergugat selalu mengatakan dia benar dan tidak salah. Bangunan yang didirikan di atas lahan itu memang miliknya. Padahal, membangun di tanah kami selebar 1,5 meter," jelas Wanto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya upaya mediasi yang mereka tempuh bukan karena mereka selaku pihak penggugat meminta ganti rugi. Hanya saja mereka menginginkan itikad baik dari tergugat.

Karena, tidak ada niat baik maka pihak penggugat meneruskan laporan hingga hari ini berujung dengan dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah milik Wahun.

Wanto anak pemilik lahan selaku pihak yang memenangkan gugatan di PN Manna menjelaskan, meski kurang lebih ada 20 tahun Ubardin mendirikan bangunan di lahan milik sang ayah, namun mereka tidak pernah meminta diganti dengan uang tunai.

Keluarga pemilik lahan juga sudah menunjukan itikad baik agar jangan sampai bangunan yang masuk lahan mereka sampai dibongkar.

Berbagai upaya persuasif sebelum pembongkaran bagian bangunan rumah pada Rabu 2 November 2022 sudah dilakukan. Termasuk musyawarah mencari jalan keluar secara kekeluargaan sudah dilakukan

"Tapi nyatanya, mungkin dia salah persepsi. Jadi seolah-olah kami minta ganti dengan uang. Saya pastikan itu tidak pernah kami ucapkan. Kami hanya meminta dia datang dengan baik-baik, tetapi itu tidak pernah dilakukan. Mulai disitulah amarahkami kuncul," beber anak penggugat kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/11/2022).


Pemilik Rumah Menghilang Sejak 3 Tahun Lalu

Pantauan TribunBengkulu.com saat eksekusi bangunan masuk lahan tetangga, tidak terlihat pemilik bangunan termasuk keluarga terdekat.

Sehingga pembongkaran bangunan yang dijaga aparat kepolisian pun berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Pemilik bangunan Ubardin bersama keluarga sudah lebih dulu pergi dari rumahnya sejak 3 tahun lalu, sebelum dilakukan eksekusi. Sejak saat itu rumah pun kosong tidak ada yang menempati.

"Sudah lama tidak ditempati. Alasan tidak ditempati kita tidak tahu, apakah karena kalah gugatan atau malu kita tidak tahu pokoknya. Intinya sudah lama sebelum dilakukan eksekusi ini, mungkin sudah 3 sampai 4 tahun yang lalu," kata salah seorang tetangganya.

Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Berikut Paket Set Top Box Harus Dibeli agar Dapat Menikmati TV Digital

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved