Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
Nasib Pilu Siswi SD di Bengkulu Selatan, Berulang Kali Digarap 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga
Pelaku yakni FR (15) dan FI (16) kakak kandung korban, serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pelaku yakni FR (15) dan FI (16) kakak kandung korban, serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).
- Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Nasib pilu siswi SD (Sekolah Dasar) berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi korban asusila 2 kakak kandung dan lansia tetanga rumahny.
Diketahu, dua kakak kandungnya yang menggarap korban yaki berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).
Peristiwa ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi untuk menuntut keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.
“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.
Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.
Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.
Baca juga: Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada
Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.
Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.
“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PERSETUBUHAN-ANAK-DI-BENGKULU-SELATAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.