Sidang Ferdy Sambo

Cerita Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit di Rumah Sambo, Tak Tahu Evakuasi Jenazah Brigadir J

Cerita Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit di Rumah Sambo, Tak Tahu Evakuasi Jenazah Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Cerita pengakuan Syahrul sopir Ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Cerita pengakuan Syahrul sopir Ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Syahrul, awalnya tidak mengetahui jika diperintah untuk mengevakuasi jenazah.

Syahrul mengira dia diperintah ke Komplek Polri untuk menjemput orang yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit.

Awalnya, Syahrul diminta kantornya untuk ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 atau di tanggal Brigadir Yosua tewas.

Setelah itu, dia memarkirkan mobilnya tepat di garasi rumah rumah dinas Ferdy Sambo kala itu.

Saat itu, Syahrul tidak jadi mengeluarkan tempat tidur ambulans karena tidak muat lantaran ada dua mobil lainnya. Akhirnya, dia mengeluarkan tandu.

"Lalu menunggu, menunggu, menunggu, lalu (ada yang datang bilang) 'mas minta tolong' bantu evakuasi'. Lalu saya bilang 'yang sakit yang mana pak?' katanya 'ikutin saja'," kata Syahrul saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Saat mengikuti anggota polisi, Syahrul dibuat kaget karena dia ternyata disuruh untuk mengevakuasi jenazah yang merupakan jasad Brigadir Yosua.

Baca juga: Staf Pribadi Hingga Sopir Ferdy Sambo Bakal Jadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan Bharada E

"Lalu saya jalan melewati garis police line, habis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga yang mulia," ucapnya.

Meski begitu, Syahrul mengaku sudah curiga jika memang ada insiden yang menyebabkan kematian seseorang di rumah tersebut.

"Waktu kamu nyampe ada rasa curiga nggak?" tanya Hakim.

"Dibilang rasa curiga ada yang mulia," jawabnya.

"Apa yang membuat kamu curiga waktu baru sampai itu di lokasi?" tanya Hakim lagi.

"Kalau dari rasa kecurigaan saya pribadi, saya sudah menginsting bahwa ada suatu kejadian kematian," ucap Syahrul.

Diminta Matikan Sirine

Syahrul diminta untuk mematikan sirine oleh anggota Provost Polri saat masuk ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Syahrul menceritakan awalnya dirinya diminta kantornya menjemput di titik penjemputan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah itu, dia menuju ke titik lokasi penjemputan. Namun, sampai di depan RS. Siloam Duren Tiga, Jakarta Selatan ada seseorang yang mengetuk kaca mobilnya dan meminta mengikuti ke lokasi.

"Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang gak dikenal mengketok kaca mobil bilang "Mas mas, sini mas, saya yg pesen ambulans, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor," kata Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Selanjutnya, Syahrul masuk ke Komplek Polri dan menyebut sudah banyak anggota di dalamnya. Dia juga ditahan oleh anggota Provost Polri untuk ditanyakan maksud dan tujuannya ke lokasi.

Baca juga: Peluang 2 ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Disitu ada salah satu anggota provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau kemana? dan tujuan apa?" Saya jelaskan "permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi saya kasih unjuk lihat"," ucapnya.

Lalu, Syahrul menyebut anggota Provost tersebut meminta dirinya untuk mematikan sirine ambulansnya.

"Lalu katanya yasudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ungkapnya.

Sehabisnya, Syahrul akhirnya memarkirkan mobilnya di garasi rumah dan masuk ke dalam rumah.

Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang

Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Bharada E lebih dulu memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan bernomor 04.

Sebelum memasuki ruang sidang, Bharada E melepaskan rompi yang dikenakan tersebut.

Selanjutnya, Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan.

Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Keduanya juga mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan.

Adapun rompi yang dikenakan Bripka Ricky Rizal bernomor 09, sedangkan rompi Kuat Maruf bernomor 100.

Setelah melepas rompi yang dikenakan, mereka juga duduk di kursi terdakwa.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat duduk di kursi sebelah kiri.

Sementara itu, Kuat Maruf memilih duduk di kursi sebelah kanan.

Bripka Ricky Rizal akhirnya duduk di kursi tengah yang masih kosong.

Bripka Ricky Rizal terlihat sesekali melempar pandangan pada Bharada E yang duduk di sebelahnya.

Setelah sempat terlihat duduk bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diminta keluar ruang sidang.

Namun, mereka akhirnya diminta kembali masuk ke ruang persidangan.

Sebelumnya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas keamanan dari Barekrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pada persidangan Bharada E sebelumnya, Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa.

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," ujarnya sebelum menutup persidangan Bharada E.

"Jadi nanti kami akan nambah mic-nya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," jelas hakim Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved