Sidang Ferdy Sambo
Kesaksian Susi, Ucapkan Perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf: 'Om Saya Bisa Jelasin yang Sebenarnya'
Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.
Susi juga mengaku melihat berantakan kasur kamar Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Susi sempat mendengar ancaman sopir Kuat Ma'ruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Susi tak mengetahui persis penyebab Kuat melarang Brigadir J agar tak naik ke atas, ke kamar Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama Ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat melarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om saya bisa jelasin yang sebenarnya," ungkapnya.
Setelah itu, Susi meminta Kuat agar mengangkat istri dari Ferdy Sambo itu untuk dibawa ke kamar.
Baca juga: Ekspresi Ricky Rizal Disebut Mondar Mandir Seperti Orang Bingung Usai Brigadir J Dieksekusi
"Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," ucap dia.
Susi pun membereskan kasur-kasur yang berantakan di kamar istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Habis itu msuk ke dalam kamar Ibu, terus beres-beres kasur berantakan. Terus Om Kuat bilang 'cariin HP ibu' terus telepon Om Ricky atau Om Richard," imbuh dia.
Ricky Rizal dan Adzan Romer Kumpulkan Barang Brigadir J
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Asisten-Rumah-Tangga-ART-Ferdy-Sambo-dihadirkan-jaksa-penuntut-umum.jpg)