Sidang Ferdy Sambo

Kesaksian Susi, Ucapkan Perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf: 'Om Saya Bisa Jelasin yang Sebenarnya'

Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah. 

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.

Baca juga: Diperintah Chuck Putranto, Ricky Rizal & Adzan Romer Kumpulkan Barang-barang Brigadir J Usai Tewas

"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Seminggu kemudian," ucap Romer.

Hakim lantas menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut.

Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.

"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.

"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.

"Ada di kamar ADC," jawab Romer.

"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.

"Di Saguling," ucap Romer.

Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.

Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.

"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved