Sidang Ferdy Sambo
Kesaksian Susi, Ucapkan Perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf: 'Om Saya Bisa Jelasin yang Sebenarnya'
Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi di persidangan ungkapkan perkataan Brigadir J ke Kuat Maruf saat di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Prayogi mengaku sempat bertanya kepada Ricky Rizal, namun pertanyaannya itu tidak digubris.
"Saya nanya, 'lagi apa bang?' Kurang lebih seperti itu, tapi tidak menjawab," jelas Yogi.
Setelahnya, Prayogi melihat Ricky Rizal keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Di sana, dia kembali bertanya kepada terdakwa Ricky Rizal hendak ke mana, namun lagi-lagi Ricky tak memberikan jawaban lugas.
"Saya ketemu lagi pas saya keluar gerbang bang Ricky sedang naik motor, saya tanya 'bang mau kemana? Bang ricky hanya menjawab pakai masker, nanti ya'," beber Yogi.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sidang Lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).
Adapun sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa.
Mereka dominan adalah para ajudan atau Aide de Camp (ADC) serta asisten rumah tangga (ART) yang sudah bersaksi pada persidangan kemarin untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sama dengan saksi yang diperiksa (di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ajudan dan ART," ucap Irwan.
Kendati demikian, Irwan belum dapat memastikan apakah keseluruhan saksi tersebut bisa dihadirkan atau tidak.
Berikut sepuluh nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
