Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Ungkap Kuat Ma'ruf Sempat Kejar Brigadir J Pakai Pisau saat di Magelang

Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya melihat terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir J menggunakan pisau saat di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
Terdakwa Ricky Rizal di Persidangan, Rabu (9/11/2022). Ricky Rizal Sebut Kuat Ma'ruf Kejar Brigadir J Pakai Pisau saat di Magelang 

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku masih memiliki perasan takut kepada Ferdy Sambo.

Pernyataan itu diucapkan Adzan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Adzan Romer mengungkapkan, perasan takut membuatnya beberapa kali selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Di awal penyelidikan, ia takut berbicara jujur karena ada korban yang meninggal dunia di tangan Ferdy Sambo.

Adzan Romer takut apabila mendapatkan ancaman serupa yang menyangkut nyawanya.

"Saya (akui) memberikan keterangan berubah-ubah."

Baca juga: Ekspresi Ricky Rizal Disebut Mondar Mandir Seperti Orang Bingung Usai Brigadir J Dieksekusi

"Karena kami awalnya masih takut memberikan kejujuran."

"Saya takut saja, takut sama Pak Sambo, karena ini sudah ada orang yang meninggal," jelas Adzan Romer dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/11/2022) kemarin, ART Ferdy Sambo, Susi tiba-tiba menghampiri Putri Candrawathi dan memeluknya.

Tak hanya memeluk Putri Candrawathi, Susi juga menghampiri Ferdy Sambo lalu mencium tangannya.

Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengatakan adegan pelukan dan cium tangan ini menunjukkan kedekatan antara saksi dan terdakwa.

Termasuk memperlihatkan bahwa masih ada kuasa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kepada para ART-nya.

"Saksi itu dihadirkan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana."

"Jadi kalau dia sudah ada relasi kuasa seperti ini dan hakim melihat secara gesture ya dengan konteks seperti tadi dan relasi seperti ini, hakim sudah menilai ini masih dalam relasi kuasa."

"Terlepas dari anggapan kalau dia bilang bahwa dia kangen atau rindu kepada majikannya, itu bisa tapi nanti setelah persidangan selesai."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved