Korupsi Replanting Sawit
Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang, Kejati Bengkulu : Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Penyelidikan sendiri disebutkan akan berjalan transparan. Sejauh ini, ada beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN dari dinas terkait.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
BPDPKS sendiri menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
Tahun 2019, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit ini, dengan anggaran dana Rp 61,9 miliar.
Tahun 2020, kembali ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit, dengan anggaran dana Rp 78,5 miliar, sehingga secara total ada Rp 139,5 miliar.
Tahun 2020, Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima bantuan.
Modusnya adalah memanipulasi identitas, dengan menggunakan KTP milik orang lain.
Untuk diketahui, penerima bantuan replanting sawit ini merupakan per Kartu Keluarga (KK) dan per hektar, yakni Rp 30 juta. Penerima dibatasi mendapatkan bantuan maksimal 4 hektare.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-Replanting-Sawit-14-Sep.jpg)