Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri

Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Tersangka Tenyata Pelaku Perampokan Senilai Rp 185 Juta

Ayah Cabuli Anak Tiri di Bengkulu, Pernah Terlibat Perampokan Senilai Rp 185 Juta

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Pelaku NG (36) saat diciduk Polresta Bengkulu, pada Sabtu (12/11/2022) karena mencabuli anak tirinya. Ayah di Bengkulu berinisial NG (36) yang baru saja diciduk Polresta Bengkulu, karena mencabuli anak tirinya, adalah residivis kasus perampokan. 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ayah di Bengkulu berinisial NG (36) diciduk Polresta Bengkulu, karena mencabuli anak tirinya, adalah residivis kasus perampokan.

Ternyata tersangka merupakan pelaku yang pernah terlibat kasus perampokan dengan senjata api senilai Rp 185 juta, pada tahun 2016 silam.

Dirinya saat itu, masih bekerja sebagai pegawai di pegawai di kantor pos seluma, dan berperan sebagai pemberi informasi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Namun ternyata polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menetapkan pelaku sebagai salah satu tersangka.

"Pelaku itu residivis pencurian kantor Pos Seluma," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui pesan WhatsApp, Senin (14/11/2022).

Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Bengkulu NG (36) warga Kecamatan Selebar yang tega cabuli anak tirinya berulang kali, sudah ditetapkan oleh pihak Polresta Bengkulu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Pelaku Karyawan BUMN Sekaligus Residivis

Saat ini pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Pada saat rumah dalam keadaan kosong, hanya ada pelaku dan korban saja, pelaku menutup dan mengunci seluruh pintu rumah.

Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan rasa takut, dan akhirnya menceritakan apa yang telah ia alami kepada ibunya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved