Korupsi Dana BPNT Mukomuko

Dugaan Korupsi Dana BPNT Mukomuko, Jaksa Periksa 60 Saksi, Tersangka Bisa Lebih 1 Orang

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah memeriksa 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi BPNT di Mukomuko

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kejari Mukomuko sudah memeriksa 60 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana BPNT di Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah memeriksa 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Mukomuko.

60 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana BPNT Mukomuko yang diperiksa ini diantaranya adalah Koordinator Daerah (Korda) program, tenaga pendamping kecamatan, Dinas Sosial, pihak bank, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Ada juga saksi ahli dari kementerian, yaitu dari Kemenko PMK," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/11/2022).

Untuk penetapan tersangka sendiri, Kejari Mukomuko akan mengambil dulu berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PPKN) dari BPKP Bengkulu. Kemudian, akan dilaporkan ke Kajati Mukomuko.

"Kemungkinan (tersangka) lebih dari 1 orang," ujar Agung.

Kasus dugaan korupsi BPNT Mukomuko sendiri terindikasi dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

Untuk tindak pidana dalam kasus ini terungkap saat penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dibeli pada E-Warung yang ditunjuk pendamping dan koordinator penerima BPNT.

Belakangan, diketahui E-Warung tersebut dimonopoli oleh pendamping dan koordinator penyalur. Padahal, dalam aturan, hal tersebut di larang.

Aturan yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1), yang menyebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

"Mereka kan dilarang ada 2, dilarang menjadi pemasok, dan dilarang menerima imbalan. 2 itulah (tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara)," ungkap Agung.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BPNT Mukomuko Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Tersangka Menyusul

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved