Tilang Elektronik Bengkulu Selatan
Polres Bengkulu Selatan Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Pasca tilang manual dihapuskan, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan ETLE atau dikenal dengan tilang elektronik, mulai diterapk
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pemberlakuan tilang elektronik ini mulai dilakukan Satlantas Polres Bengkulu Selatan, pada Senin (14/11/2022).
"Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar," jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Melisa, kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/11/2022).
Iptu Melisa mengungkapkan, pihaknya menyiapkan 4 unit sepeda motor dan 1 mobil dalam menerapkan tilang elektronik.
Baca juga: Uang Tilang Bisa Ada Kembalian, Meski Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di Bengkulu
Sedangkan, untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota yang bertugas.
Pasalnya, kata Iptu Melisa, di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus tilang elektronik.
Menurutnya, penegakan aturan lalu lintas dengan tilang elektornik ini akan dilakukan secara mobile atau bergerak.
Anggota Satlantas Polres Bengkulu Selatan tidak lagi melakukan razia di satu titik, akan tetapi berkeliling menyusuri jalan raya.
''Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan Handphone,'' ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cinta Segitiga, Pria di Bengkulu Nekat Sebar Video Syur dengan Istri Orang
Dalam penerapan tilang elektronik ini, pihaknya memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Tetapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” ungkap Kasat Lantas.
Ia menambahkan, Satlantas memberlakukan penindakan secara elektronik berupa ETLE MOBILE.
Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas yg ada dilapangan dengan menggunakan Go Pro, Dashcam maupun dgn menggunakan handphone anggota.
''Setelah anggota dilapangan menangkap pelanggar lalu lintas, maka proses selanjutnya akan dilakukan validasi oleh anggota yg bertugas back office dengan menggunakan aplikasi untuk mengetahui identitas kendaraan itu,'' jelasnya.
