Tilang Elektronik Bengkulu Selatan
Polres Bengkulu Selatan Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Pasca tilang manual dihapuskan, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan ETLE atau dikenal dengan tilang elektronik, mulai diterapk
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
SatLantas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan tilang elektronik dalam penegakan aturan lalu lintas, pada Senin (14/11/2022).
Kemudian, jika dinyatakan valid maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui petugas Delivery service ke alamat pelanggar.
Bagi pelanggar yg sudah menerima surat konfirmasi, selanjutnya diberi waktu selama 5 hari untuk dilakukannya konfirmasi baik secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kekantor Satlantas tepatnya di ruang pelayanan ETLE.
''Selanjutnya petugas akan menerbitkan Etilang sesuai dgn pasal yg dilanggar. Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari,'' pungkasnya
