Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri
Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP
Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Baru Keluar Penjara, Lakukan Aksi Bejatnya Sejak Korban SD
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma dan ketakutan, sehingga masih belum bisa bercerita dengan jelas.
Korban baru mengakui bahwa dirinya mencabuli korban.
Sedangkan apakah korban ini sudah disetubuhi apa belum oleh tersangka, sampai dengan saat ini polisi belum mendapatkan informasi.
Saat ini korban masih dilakukan pendampingan di UPTD PPA dan Peksos Pemkot Bengkulu.
Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah di Bengkulu NG (36) warga Kecamatan Selebar yang tega cabuli anak tirinya berulang kali, sudah ditetapkan oleh pihak Polresta Bengkulu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemuda di Bengkulu Selatan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana Gegara Sakit Hati
Saat ini pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Pada saat rumah dalam keadaan kosong, hanya ada pelaku dan korban saja, pelaku menutup dan mengunci seluruh pintu rumah.
Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan rasa takut, dan akhirnya menceritakan apa yang telah ia alami kepada ibunya.
Selanjutnya atas dasar inilah ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Kronologi Penangkapan Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NG-cabul.jpg)