Kejagung Pastikan Tidak Ada Penghentian Kasus Korupsi Kerugian di Bawah Rp 200 Juta

Kejagung memastikan jika semua kasus korupsi akan tetap diusut, jika ada niat dan kesempatan yang dilakukan oleh pelakunya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Kejagung memastikan tidak ada wacana penghentian pengusutan kasus korupsi yang kerugiannya dibawah Rp 200 juta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tidak ada wacana penghentian pengusutan kasus korupsi yang kerugiannya di bawah Rp 200 juta.

Kejagung memastikan jika semua kasus korupsi akan tetap diusut, jika ada niat dan kesempatan yang dilakukan oleh pelakunya.

"Kita belum mewacanakan itu. Karena kita akan terbentur ke pasal 4 undang-undang korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut kepada TribunBengkulu.com saat kunjungannya ke Bengkulu bersama Jaksa Agung, Selasa (15/11/2022).

Pasal 4 yang dimaksud Ketut sendiri berbunyi "bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana ".

Kejagung sendiri ditegaskan tidak akan memilah-milah atau mengkategorikan pengusutan kasus korupsi. Semua bentuk tindak pidana korupsi, termasuk korupsi di tingkat desa atau dana desa. 

"Yang penting mens rea. Yang penting memang ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Itu yang akan kita usut," ujar Ketut.

Di sisi lain, Kejagung juga berbicara soal penerapan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan kejaksaan yang ada di Bengkulu. RJ ini ditegaskan untuk dilakukan dengan tidak menciderai sisi kemanusian.

"Bukan disoroti, tapi ditekankan untuk tidak main-main dengan program kemanusiaan dan humanis Kejagung," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu selama 2 hari ini, 14 dan 15 November 2022.

Pada Senin (14/11/2022) kemarin, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke 3 kejaksaan negeri (Kejari) di Bengkulu, yakni Kejari Kepahiang, Kejari Bengkulu Tengah, dan Kejari Bengkulu.

Kemudian, pada hari ini, Selasa (15/11/2022), Jaksa Agung melakukan kunjungan di Kejati Bengkulu.

Kunjungan ini disebutkan dalam rangka melakukan monitoring dan supervisi penanganan hukum yang ada di jajaran Kejati Bengkulu

Kegiatan yang dapat sorotan adalah semua bidang, mulai dari penanganan pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), hingga intelijen.

Baca juga: Respon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah soal Ibu Melahirkan di Jalan Lalu Bayinya Meninggal

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved