Lipsus UMP Bengkulu

UMP Bengkulu Tahun 2023 Ditetapkan Rp 2.344.253, Hanya Naik Rp 106 Ribu Dari Sebelumnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, naik sekitar 4,74 persen dibanding UMP tahun 2022.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, pada Rabu (16/11/2022) menjelaskan kenaikan UMP 2023 ini, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, naik sekitar 4,74 persen dibanding UMP tahun 2022.

Hal itu berdasarakan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy menjelaskan, kenaikan UMP 2023 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai dasar penetapan UMP 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nyaris Terjun ke Jurang, Fuso Muatan Semen Terperosok di Bengkulu Tengah

Sehingga UMP Bengkulu menjadi Rp 2.344.253 dari sebelumnya UMP 2022 sebesar Rp 2.238.094.

"Kita sudah rapat dengan Dewan pengupahan, kita usulkan kepada Gubernur untuk UMP 2023 itu naik 4,74 persen atau naik Rp 106 ribu. Sehingga nanti, 2023 jadi sekitar Rp 234 juta, " ungkap Edwar Happy, Rabu (16/11/2022).

Diakuinya, dalam jalannya rapat UMP tadi, terdapat perbedaan pendapat terutama dalam besaran kenaikan UMP Bengkulu.

Dimana sebelumnya, Dewan Pengupahan untuk serikat pekerja menginginkan kenaikan UMP Bengkulu sebesar 12,5 persen.

Baca juga: UMP Bengkulu Terendah di Sumatera, Ketua SPSI: Idealnya Tahun Depan UMP Naik 15 Persen

"Memang ada perbedaan pandang dari serikat pekerja, yang mengusulkan 12,5 persen. Namun sesuai dengan PP 36/2021  kita tetap ikut itu dan kita akan usulkan dengan Gubernur, " tukasnya.

Ia mengatakan untuk penetapan UMP Bengkulu tahun 2023, paling  lambat tanggal 21 November 2022 ini, sudah diumumkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Namun saat ini, pihaknya harus mengajukan terlebih dahulu.

"Intinya itu sudah memulai dari usulan BPS, digodok oleh kementerian. Jadi kita sudah tidak bisa lagi, namanya menghitung itungan lain, survei survei lagi. Karena itu sudah surat edaran dari kemenaker, " tutup Edwar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved