Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Al-Quran di Bengkulu Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

Sesuai yang telah ditetapkan Kejasaan Negeri Bengkulu Selatan, dua tersangka dijerat dua pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, S.H, M.H saat menjelaskan perkara korupsi pengadaan Al-Quran pada dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dua dari 3 tersangka baru kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan terancam 20 tahun penjara.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejasaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Kamis (17/11/2022).

"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat empat tahun. Namun, keputusan tentunya pada persidangan nantinya," kata Kejari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/11/2022).

Sementara, jika berkaca dengan dua tersangka sebelumnya yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesras tahun 2015. Kedua tersangka hanya divonis selama dua tahun penjara.

Artinya, bisa dikatakan kedua tersangka batu yaitu, ES dan SA yang merupakan Kasubag Kesra tahun 2015 yang baru ditetapkan tersangka, kemarin (17/11/2022), juga akan sama.

Selain Pengadaan Al-Quran, Tersangka Juga Mark Up Anggaran

Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian Al- Quran saja yang dikorupsikan oleh  para tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut terdapat ada 5 kegiatan yang di mark up oleh para tersangka.

Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

Mereka juga diduga melakukan mark up pada anggaran pengadaan barang,  ATK, makanan minum, biaya perjalanan dinas Fiktif serta sewa kendaraan juga fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang di korupsikan ke lima orang tersangka. Dimana pengadaan al-quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Untuk diketahui, dimana bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar 2,2 miliar.

Dari anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 319.239.800.

Dua Ditahan, Satu Meninggal

Dua dari 3 tersangka baru kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan langsung ditahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved