Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Al-Quran di Bengkulu Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

Sesuai yang telah ditetapkan Kejasaan Negeri Bengkulu Selatan, dua tersangka dijerat dua pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, S.H, M.H saat menjelaskan perkara korupsi pengadaan Al-Quran pada dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015, Jumat (18/11/2022). 

Dari ketiga tersangka itu, kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).

Sedangkan, satu  tersangka lainnya tidak dilakukan penahan lantaran sudah meninggal dunia.

''Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 dan kedua tersangka yang ditetapkan adalah pejabat kasubag.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya adalah Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna, selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyedik Kejari Bengkulu Selatan, keduanya telah merugikan negera sebesar Rp 319.239.800.

Bahkan, korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam anggaran pembelanjaan al quran.

Kedua terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP.

Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan.

Bahkan kedua tersangka yang lebih duluan ditetapkan sudah menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Kedua tersangka tersebut adalah HE Mantan Kabag Kesra dan NY Mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved