Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan
Dua Tersangka Kasus Korupsi Al-Quran di Bengkulu Selatan Terancam 20 Tahun Penjara
Sesuai yang telah ditetapkan Kejasaan Negeri Bengkulu Selatan, dua tersangka dijerat dua pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Iklan untuk Anda: Jangan Lewatkan Meriahnya Rangkaian HUT-65 Astra pada tanggal 2-4 Desember 2022!
Advertisement by
Sedangkan, satu tersangka kasus pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan di 2015 itu sudah meninggal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan
Baca juga: Dua dari 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ditahan, Satu Sudah Meninggal
Kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Pensiun Dini Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka kasus korupsi pengadaan AL-Quran di Bengkulu Selatan berinisial ES dan S ternyata lebih dulu ajukan pensiun dini.
Keduanya mengajukan pensiun dini karena sudah mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam anggaran dana Kesra di 2015 tersebut.
Keduanya tersangka telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Keduanya telah tidak aktif lagi sebagai ASN di Pemkab Bengkulu Selatan. Artinya kedua pelaku sebelumnya telah mengajukan pensiun dini sebelum kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku sudah merasa terlibat di dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 tersebut.
Bahkan, hingga kini kedua tersangka masih mendapatkan haknya meneria uang pensiun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan kedua tersangka yang telah di vonis 2 tahun, HE yang merupakan mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan dan NY yang merupakan Bendahara Kesra, sama sekali tidak mendapatkan uang pensiun.
Karena kedua tersangka tersebut, berstatus masih ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan al-quran pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan tahun 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hendru.jpg)