Pekerja di Bengkulu Tuntut UMP Naik Rp 2,5 Juta, Pengumuman Diundur 28 November 2022
Batas waktu pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh gubernur diperpanjang
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Batas waktu pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh gubernur diperpanjang. Berdasarkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Untuk UMP Provinsi Bengkulu, ia menjelaskan dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu lalu, pihaknya akan menyerahkan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Diumumkan nanti oleh Pak gubernur, paling lambat tanggal 28 November," kata Edwar, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 termuat waktu diumumkan penetapan UMP paling lambat pada 21 November 2022. Dan saat ini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 26 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Melihat hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan berharap agar dalam penetapan UMP Gubernur Bengkulu dapat memutuskan secara bijak.
Apalagi, saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu lalu, dari untuk pekerja merasa keberatan dengan besar kenaikan UMP yang diterapkan oleh Kemenaker, yang berdasarkan pertimbangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Di mana hanya naik sekitar 4,74 persen dibanding UMP tahun 2022. Hal ini pun membuat kecewa dari serikat pekerja Provinsi Bengkulu.
"kami mengusulkan bahwa kenaikan yang disarankan kepada Gubernur Bengkulu itu adalah 12,5 persen. Kenaikan yang diharapkan jadi Rp 2.517.805," kata Aizan.
Hal ini dilakukan melihat kondisi saat ini, apalagi dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok lainnya.
"Dalam penyampaian hasil rapat Dewan pengupahan kemarin, usulan sudah kita sampai di blangko terpisah. Agar dilihat gubernur, untuk dijadikan pertimbangan penetapan UMP," jelasnya.
Pihaknya menilai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai dasar penetapan UMP 2022.
Menurutnya tidak bisa jadi acuan, karena landasan hukum yang mengatur pengupahan itu secara nasional sudah diputuskan oleh MK dalam putusannya Nomor : 91/PU/ 18/ 2021 telah dinyatakan tidak bersyarat, jadi tidak dapat diberlakukan.
"Seharusnya kita kembali di PP 8 tahun 2015 soal pengupahan. Maka itu berakhir nya itu 5 tahun, seharusnya itu dilakukan survei KHL, " jelas Aizan.
Baca juga: Teror Pecah Kaca di Kota Bengkulu, Kaca Gerobak Pedagang dan Mobil Jadi Sasaran


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AMSI-Bengkulu31101.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-haji-Intihan-kemenag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Bengkulu-Terapkan-ATM-Inovasi-Pelayanan-Publik-dari-Kanwil-Lampung.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mian-minta-perusahaan-tambang-dan-perkebunan-di-bengkulu-bayar-pajak.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Imigrasi3010.jpg)