Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Kepahiang Bengkulu

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar, tanggal 7-8 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua LBH GP Ansor Kepahiang, Bastian Ansori saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (28/11/2022) terkait pendampingan hukum yang diberikan kepada Santriwati yang diduga menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren. 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

 

Korban Dapatkan Pendampingan Hukum

 

Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.

 

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. 

 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua LBH GP Ansor Bastian Ansori, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (28/11/2022). 

 

"Kami ditunjuk oleh pihak keluarga korban untuk menjadi kuasa hukum korban pada tanggal 25 November 2022 lalu," ungkap Bastian. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved