UMP Bengkulu dan UMK 2023
UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Menjadi Rp 2.418.280, UMK 7 Desember 2022, Berikut Dasar Penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 naik 8,1 persen menjadi Rp 2.418.280.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
"UMK ini manfaatnya lebih besar, karena angkanya lebih besar dibandingkan UMP, " jelas Okta.
Hanya saja meskipun Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah sudah memiliki UMK. Namun, tidak setiap tahunnya memiliki UMK. Dikarenakan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
"Dari 3 UMK itu, paling tinggi ada di Mukomuko dengan Rp 2.522.935," jelas Okta.
Dijelaskannya, UMK Mukomuko selama tahun 2018-2019 tidak melaporkan UMKnya. Lalu tahun 2020 untuk UMK sebesar Rp 2.365.624, lalu pada 2021 sebesar Rp 2,5 juta, dan 2022 UMK nya sebesar Rp 2.522.935. Lalu, di UMK Bengkulu Tengah tahun 2018 sebesar Rp 1.965.780, tahun 2019 kosong, tidak ada UMK.
Sementara pada 2020 UMK sebesar Rp 2.290.000 , tidak ada UMK pada tahun 2021, kemudian pada 2022 UMK sebesar Rp 2.323.077. Sementara itu, untuk UMK Bengkulu, hanya ada pada tahun 2020 sebesar Rp 2. 387.220 dan pada 2022 UMK Bengkulu, sebesar Rp 2.422.444.
"Bagi kabupaten kabupaten lainnya agar segera membuat UMK untuk itu, harus ada 3 unsur. Yakni dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, " pesannya.
Hal ini dikarenakan, untuk menjamin upah minimum bagi para pekerja di masing-masing daerah. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi industri, seperti Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Lebong, dan Rejang Lebong.
Berikut Daftar UMK di Provinsi Bengkulu
UMK Mukomuko
2018 tidak melaporkan UMKnya
2019 tidak melaporkan UMKnya
2020 UMK Rp 2.365.624,
2021 UMK Rp 2,5 juta,
2022 UMK Rp 2.522.935.
UMK Bengkulu Tengah
2018 UMK Rp 1.965.780
2019 kosong, tidak ada UMK
2020 UMK Rp 2.290.000
2021 tidak ada UMK
2022 UMK Rp 2.323.077
UMK Bengkulu
2020 sebesar Rp 2. 387.220
2022 UMK Bengkulu, sebesar Rp 2.422.444.