UMP Bengkulu dan UMK 2023
UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Menjadi Rp 2.418.280, UMK 7 Desember 2022, Berikut Dasar Penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 naik 8,1 persen menjadi Rp 2.418.280.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 naik 8,1 persen menjadi Rp 2.418.280.
Penetapan UMP Bengkulu 2023 oleh Pemprov Bengkulu diumumkan pada Senin (28/11/2022) dan menjadi pedoman bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy menerangkan, penetapan UMP Bengkulu akan dijadikan pedoman bagi penetapan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK). Namun di Provinsi Bengkulu, baru ada 3 UMK, sementara 6 daerah belum memiliki UMK.
"UMP kan sudah, jadi tinggal UMK. Itu akan ditetapkan pada 7 Desember mendatang," kata Edwar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (30/11/2022).
Edwar menjelaskan kenaikan UMP Bengkulu 2023 mencapai 8,1 persen sehingga menjadi Rp. 2.418.280. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Bengkulu 2023 didapat dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang memformulasikan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Untuk variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
"Untuk UMP ini kita berpedoman kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen. Aturan itu kita patuhi, dan disetujui dalam rapat kemarin," jelas Edwar.
Baca juga: APBD Provinsi Bengkulu 2023 Disahkan dengan Defisit Rp 80 M, Sekda Hamka Sabri: Bukan Hal yang Salah
Kendati demikian, ia mengakui bahwasanya ada perbedaan pendapat akan kenaikan UMP 8,1 persen ini. Di mana dari Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, tidak menyetujui akan kenaikan UMP tersebut. Sehingga mereka enggan menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu lalu.
"Itu sah sah saja, ya silahkan. Kita pastikan sesuai regulasi penetapan UMP. Kemudian, untuk UMK juga sama, berpedoman pada Permenaker Nomor 18," jelasnya.
Berbeda dengan daerah lain, kata Edwar untuk UMK di Provinsi Bengkulu ini tidak semua daerah memiliki Dewan Pengupahan. Hanya ada 4 daerah yang memilikinya.
Terpisah, Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3Â Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto menjelaskan di Provinsi Bengkulu saat ini, baru memiliki 3 UMK kabupaten. Yakni UMK Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah.
"Sebenarnya ada 4 dewan pengupahan, di luar dewan pengupahan Provinsi. Dewan pengupahan yang terbaru itu ada di Bengkulu Utara. Namun karena kondisi pertumbuhan ekonomi di 2021 itu belum dapat memberikan rekomendasi atas UMK Bengkulu Utara, " ungkap Okta.
Meskipun Alami Kenaikan 8,1 Persen, UMP Bengkulu 2023 Masih Terendah di Sumatera |
![]() |
---|
UMK 2023 di Bengkulu Sentuh Rp 2,7 Juta, DPRD: 6 Daerah Segera Bentuk Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Meski UMK Bengkulu Tengah Naik Menjadi Rp 2,49 Juta, Serikat Pekerja Mengaku Belum Puas |
![]() |
---|
Sah! UMK Bengkulu Tengah 2023 Naik Sebesar Rp 171 Ribu, Kini Jadi Rp 2,49 Juta |
![]() |
---|
UMK 2023 di 3 Daerah Resmi Naik, Berikut Daftar Kenaikan UMK Bengkulu, Mukomuko, Benteng |
![]() |
---|