Sidang Ferdy Sambo
'Kasihan Pada Saya Yang Mulia' Ferdy Sambo Memohon ke Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan dirinya perlu dikasihani ketika Ferdy Sambo menceritakan kronologi versinya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dimana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu.
"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.
"Saya gak tahu," jawab Ferdy Sambo.
"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.
Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Yoshua.
Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Saya gak tahu," kata Ferdy Sambo.
"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo ketahuan berbohong saat dilakukan uji kebohongan.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ferdy Sambo saat saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Eks Kadiv Propam ini pun mengamini pertanyaan JPU. Kemudian Penuntut Umum mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo pun menjawab “tidak.”
Kemudian Jaksa menanakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.
“Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Kadiv-Propam-Polri-sekaligus-terdakwa-pembunuh-Brigadir-J.jpg)