Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu

Korupsi Pembebasan Lahan ROW Jalan Tol Bengkulu, Jaksa Temukan Kerugian Sementara Rp 13 Miliar

Sejauh ini, dari hasil penghitungan sementara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajati Bengkulu, Heri Jerman mengatakan penyidik pidsus Kejati Bengkulu terus melakukan penghitungam kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Row jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan penyidik pidsus Kejati Bengkulu terus melakukan penghitungam kerugian negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.

Sejauh ini, dari hasil penghitungan sementara jaksa penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

"Sementara, ini masih perhitungan sementara," kata Heri Jerman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (8/12/2022).

Ada beberapa fokus penyidik dalam kasus ini, yakni pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

Dalam aturan, BPHTP ataupun biaya notaris ini tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.

Kemudian, penyidik juga akan mendalami dugaan baru, yakni indikasi pelanggaran di ganti rugi tanam tumbuh.

Untuk saksi sendiri, sejauh ini yang diperiksa berjumlah 40 orang. Meski demikian, tidak dirincikan dari mana saja saksi-saksi yang diperiksa ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Berhenti Hanya pada 4 Terdakwa

Sebelumnya, Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo juga meminta pihak yang dipanggil untuk menjadi saksi, terutama masyarakat umum, untuk dapat memenuhi panggilan penyidik.

Persepsi yang ada di masyarakat, siapa yang dipanggil penyidik, maka itulah yang korupsi dan menjadi tersangka.

"Padahal belum tentu. Maka mohon kepada pihak yang kami mintai keterangan agar datang, jangan sampai menentang," kata Danang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved