UMP Bengkulu dan UMK 2023
UMK 2023 di 3 Daerah Resmi Naik, Berikut Daftar Kenaikan UMK Bengkulu, Mukomuko, Benteng
kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar gembira bagi para pekerja di tiga daerah, pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Rabu sore (7/12/2022) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengatakan kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Juga merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat, 2 Desember lalu.
"UMK Mukomuko Rp 2,7 Juta, UMK Bengkulu Rp 2,6 juta, UMK Benteng (Bengkulu Tengah) hampir di Rp 2,5 juta, itu di angka Rp 2.494.915,82-," kata Edwar, Kamis (8/12/2022).
Tepat sore kemarin (7/12/2022) juga, pihaknya sudah mendistribusikan SK Gubernur Bengkulu terakhir UMK 3 daerah tersebut.
Seperti melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor : D437/DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Bengkulu.
Menetapkan bahwasanya UMK Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp . 2.601.802,29- perbulan . Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu sebagai Instansi Teknis , diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.
"Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMK Bengkulu , harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini," jelasnya.
Kemudian, melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor : D439/DKKTRANS Tahun 2022 tentang upah minimum Kabupaten Bengkulu Tengah, dijelaskan bahwa UMK Bengkulu Tengah Tahun 2023 sebesar Rp . 2.494.915,82- perbulan.
Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMK Bengkulu Tengah , harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah juga harus lakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini," imbuh Edwar.
Ia menjelaskan pada saat berlakunya Keputusan ini , maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D.467.DKKTRANS Tahun 2021 tanggal 30 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Selanjutnya melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor : D438/DKKTRANS Tahun 2022 tentang upah minimum Kabupaten Mukomuko. UMK Mukomuko Tahun 2023 sebesar Rp . 2.715.839,43- perbulan . Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMK Mukomuko, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.
Kemudian, untuk Dinas Penanaman Modal , Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko sebagai Instansi Teknis , diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.
Kemudian, untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D.466.DKKTRANS Tahun 2021 tanggal 30 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Menjadi Rp 2.418.280, UMK 7 Desember 2022, Berikut Dasar Penetapan