Sidang Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Imam Dilaporkan, Komisi Yudisial Pastikan Tak Akan Ganggu Sidang Ferdy Sambo Cs

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. 

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved