Sidang Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Imam Dilaporkan, Komisi Yudisial Pastikan Tak Akan Ganggu Sidang Ferdy Sambo Cs

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Kuat Ma'ruf melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan dikutip dari TribunNews.com, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk.

Sebabnya, proses pelaporan ke KY merupakan ranah berbeda dari persidangan.

"Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan bahwa KY masih melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

Verifikasi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan tersebut.

Baca juga: Wajah Kesal Ferdy Sambo saat Ditanya soal Uang Belanja Rumah Tangga di Persidangan

"KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko.

Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke KY.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan padaKamis (8/12/2022).

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial Gegara Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved