Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Acungkan 'Cemen' Jempol ke Bawah Hingga Debat Panas Dengan Kubu Irfan Widyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) acungkan 'Cemen' jempol ke bawah hingga debat panas dengan kubu AKP Irfan Widyanto.
Dia juga pangkatnya yang paling rendah diantara 6 terdakwa lainnya.
Irfan merupakan lulusan terbaik saat lulus dari AKPOL dan meraih Adhimakayasa.
Karirnya di ujung tanduk dan terancam hukuman penjara.
Para Bos Lepas Tangan
AKP Irfan Widianto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah perwira polisi dengan pangkat paling rendah dan paling muda diantara terdakwa.
Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3 hingga akhirnya terseret kasus ini.
Pada persidangan 16 Desember 2022, Irfan Widianto jadi terdakwa dengan saksi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
Saat itu saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang memberi perintah mengaku tak pernah menyuruh Irfan Wdianto mengambil dan mengganti DVR CCTV.
Hendra dan Agus Nur Patria berdalih perintahnya hanya cek dan amankan. Perintah itu bukan berarti mengambil atau mengganti. Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy.
Nasib Apes AKP Irfan Widianto
Padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo, nasib apes malah dialami AKP Irfan Widianto.
AKP Irfan Widianto disidangkan sebagai terdakwa kasus perintangan penydikan pembunuhan Brigadir J.
Dialah polisi peraih Adhimakayasa yang berpangkat paling rendah dan paling muda yang terseret kasus perintangan penyidikan.
Dia juga satu-satunya terdakwa yang berada di luar divisi Propam. Dia saat itu bekerja di Bareskrim Polri.
Pada persidangan 16 Desember 2022 terungkap bahwa AKP Irfan Widianto-lah yang pertama kali mengungkap kepada pimpinan Polri bahwa ada rekaman CCTV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jaksa-penuntut-umum-JPU-memberikan-gestur-jempol-ke-bawah.jpg)