Sidang Ferdy Sambo

'Kombes Menakutkan' Pernyataan AKP Irfan Soal Sosok Agus Nurpatria, Kombes Paminal Bukan Sembarangan

AKP Irfan adalah satu-satunya terdakwa kasus perintangan penyidikan yang berasal dari luar Divisi Propam karena bertugas di Bareskrim.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria adalah sosok yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Duren Tiga usai pembunuhan Brigadir J. 

Padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo, nasib apes malah dialami AKP Irfan Widianto.

AKP Irfan Widianto disidangkan sebagai terdakwa kasus perintangan penydikan pembunuhan Brigadir J.

Dialah polisi peraih Adhimakayasa yang berpangkat paling rendah dan paling muda yang terseret kasus perintangan penyidikan.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang berada di luar divisi Propam. Dia saat itu bekerja di Bareskrim Polri.

Pada persidangan 16 Desember 2022 terungkap bahwa AKP Irfan Widianto-lah yang pertama kali mengungkap kepada pimpinan Polri bahwa ada rekaman CCTV.

Pengakuan itu dia sampaikan karena dialah orang yang menerima perintah dan menjalankan pengamanan CCTV.

“Saya tidak kuasa menolak perintah berjenjang,” kata Irfan.

Irfan juga menyebutkan, bahwa dia melaporkan pada pimpinan Polri tentang CCTV itu pada 22 Juli 2022 atau 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak melaporkan pembunuhan berencana. Dia mengklaim artinya dia membantu pengungkapan kasus ini.

Hendra Debat Dengan Jaksa

Terdakwa Hendra Kurniawan selaku saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terlibat debat dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (16/12/2022).

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

Seperti diketahui, saat ini Hendra Kurniawan sudah dipecat dari kepolisian.

Pangkat terakhirnya sebelum dipecat lewat sidang kode etik adalah brigadir jenderal polisi atau jenderal bintang satu.

Hendra mengaku saat ini dia masih banding atas putusan pemecatan itu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved