Sidang Ferdy Sambo

'Kombes Menakutkan' Pernyataan AKP Irfan Soal Sosok Agus Nurpatria, Kombes Paminal Bukan Sembarangan

AKP Irfan adalah satu-satunya terdakwa kasus perintangan penyidikan yang berasal dari luar Divisi Propam karena bertugas di Bareskrim.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria adalah sosok yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Duren Tiga usai pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - AKP. Irfan Widianto memberikan bantahan dan penyataan seteah mendengarkan kesaksian dari mantan Kombes Agus Nurpatria di persidangan 16 Desember 2022.

AKP Irfan Widianto mengaku dia hanya menjalankan tugas.

Dia juga bilang bahwa Agus Nurpatria yang saat itu berpangkat Kombes bukanlah Kombes biasa.

Sehingga rasanya tidak mungkin untuk tak melaksanakan perintahnya.

AKP Irfan adalah satu-satunya terdakwa kasus perintangan penyidikan yang berasal dari luar Divisi Propam karena bertugas di Bareskrim.

Baca juga: Para Bos Lepas Tangan Bilang Cek dan Amankan, Tapi AKP Irfan Malah Ambil dan Ganti CCTV Sambo

Dia juga pangkatnya yang paling rendah diantara 6 terdakwa lainnya.

Irfan merupakan lulusan terbaik saat lulus dari AKPOL dan meraih Adhimakayasa.

Karirnya di ujung tanduk dan terancam hukuman penjara.

Para Bos Lepas Tangan

AKP Irfan Widianto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah perwira polisi dengan pangkat paling rendah dan paling muda diantara terdakwa.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3 hingga akhirnya terseret kasus ini.

Pada persidangan 16 Desember 2022, Irfan Widianto jadi terdakwa dengan saksi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.

Saat itu saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang memberi perintah mengaku tak pernah menyuruh Irfan Wdianto mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Hendra dan Agus Nur Patria berdalih perintahnya hanya cek dan amankan. Perintah itu bukan berarti mengambil atau mengganti. Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy.

Nasib Apes AKP Irfan Widianto

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved