Sidang Ferdy Sambo

Nasib Apes, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Pamer Bocorkan ke Pimpinan Polri Ada CCTV di Rumah Sambo

Nasib apes AKP Irfan Widianto, padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Nasib apes AKP Irfan Widianto, padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. 

Irfan merupakan lulusan terbaik saat lulus dari AKPOL dan meraih Adhimakayasa.

Karirnya di ujung tanduk dan terancam hukuman penjara.

Para Bos Lepas Tangan

AKP Irfan Widianto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah perwira polisi dengan pangkat paling rendah dan paling muda diantara terdakwa.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3 hingga akhirnya terseret kasus ini.

Pada persidangan 16 Desember 2022, Irfan Widianto jadi terdakwa dengan saksi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.

Saat itu saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang memberi perintah mengaku tak pernah menyuruh Irfan Wdianto mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Hendra dan Agus Nur Patria berdalih perintahnya hanya cek dan amankan. Perintah itu bukan berarti mengambil atau mengganti. Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy.

Jaksa Acungkan 'Cemen'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) acungkan 'Cemen' jempol ke bawah hingga debat panas dengan kubu AKP Irfan Widyanto.

Perdebatan cukup panasantara Jaksa dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (16/12/2022).

Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bermula saat jaksa hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan.

Untuk informasi, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak menyetujuinya karena kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi mahkota bukan sebagai terdakwa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved