Sidang Ferdy Sambo

Nasib Apes, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Pamer Bocorkan ke Pimpinan Polri Ada CCTV di Rumah Sambo

Nasib apes AKP Irfan Widianto, padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Nasib apes AKP Irfan Widianto, padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. 

"Izin yang mulia, inikan, saksi ini kan disini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa. Vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata pengacara Irfan.

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sambung pengacara.

Namun, JPU tetap kekeh untuk menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra.

Jaksa pun bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini.

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?," ucap jaksa.

"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved