Sekda Mukomuko Kecelakaan

Ikut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Sekda Mukomuko, Gubernur Rohidin Doakan Ini

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas wafatnya Sekda Mukomuko.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho Gubernur Bengkulu
Suasana duka, Minggu dini hari (18/12/2022) saat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah datang ke RS M Yunus, melepas keberangkatan jenazah Sekda Mukomuko ke Mukomuko. 

Pascaoperasi, kondisi Yan Daryat dinyatakan stabil, namun masih harus dirawat intensif di ruang ICU selama 4 sampai 5 hari, sambil melihat perkembangan kondisinya. 

"Secara medis kata dokter sudah tidak masalah, tapi kita tidak tahu. Oleh karena itu, kami minta doa masyarakat, untuk kakak kami bisa sehat seperti semula," kata Apri kepada TribunBengkulu.com, Minggu (11/12/2022).

Bupati Mukomuko, Sapuan, juga sempat menjenguk ke RSUD M Yunus pada Minggu siang.

Diketahui, Yandaryat mengalami kecelakaan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (10/12/2022) sore. Tepatnya di depan Kuburan Simpang Picung, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, Yandaryat didampingi 2 orang lainnya, yaitu sopir bernama Tedhi Alvian Toni (33 tahun), dan ajudannya Aditya (21 tahun).

Korban Tedhi dan Aditya mengalami luka ringan. Sementara, Yandaryat mengalami luka berat dengan benturan di kepala, dan sempat dibawa ke RS Ujung Tanjung sebelumnya akhirnya dirujuk ke RSUD M Yunus.

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, Yandaryat baru pulang dari rapat koordinasi tim evaluasi realisasi anggaran (TEPAR) ke-III se-Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Lebong Command Center Kantor Bupati Lebong dan Gedung Graha Bina Praja.

Kemudian, mobil Fortuner dengan nomor polisi BD 1516 PS melaju dari arah Muara Aman menuju Arga Makmur.

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Teguh Prasetyo mengungkapkan dari olah TKP sementara, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Namun saat berada di simpang Danau Picung, mobil ini Mukomuko ini mengelak kendaraan lain yang melintas berlawanan arah, lalu membanting stir ke bagian kanan jalan hingga menabrak trotoar jalan.

Baca juga: KPU Kepahiang Buka Rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved