Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Tersangka pelecehan seksual terhadap santriwat, yang melibatkan Oknum Ketua yayasan ponpes, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dari penyidikan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, Unit PPA satreskrim Polres Kepahiang, telah menetapkan SA yakni oknum Ketua yayasan Ponpes sebagai tersangka, lantaran melecehkan santriwati di ponpesnya.
Dari perbuatan tersangka, polisi menyangkakan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar, namun dalam kasus ini, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Senin (19/12/2022).
Selain itu, tersangka juga terancam dengan hukuman berat lainnya yakni kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhin hukuman rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Itu nanti kembali ke pihak Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntuk tersangka nantinya," tuturnya.
Polisi Sebut Adanya Korbab Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-SA-di-Periksa-di-ruang-Unit-PPA-Satreskrim-Polres-Kepahiang.jpg)