Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tersangka pelecehan seksual terhadap santriwat, yang melibatkan Oknum Ketua yayasan ponpes, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Tersangka SA kembali dilakukan Pemeriksaan Oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Senin (19/12/2022). 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang santriwati, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, saat ini terus berlanjut. 

 

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada 5 Desember 2022 lalu. 

 

Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kehaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk Jaksa peneliti. 

 

"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang nanti yang meneliti berkas perkara dari polisi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (16/12/2022). 

 

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat ini masih menunggu berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Ponpes terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. 

 

Korban Lain Jangan Takut Melapor

 

Kuasa Hukum korban pelecehan seksual yang dialami santriwati, Bastian Ansori turut mencurigai adanya korban lain. 

 

Sebelumnya, oknum Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved