Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Kaur Langsung Ajukan Eksepsi
Keduanya didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perdana 2 terdakwa korupsi dana hibah di KPU Kaur, Sunarsan dan Ujang Nopizar telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/12/2022) siang.
Sunarsan merupakan eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur. Sementara, Ujang Nopizar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kaur.
Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto, JPU Kejari Kaur membacakan dakwaan kepada 2 terdakwa.
2 terdakwa didakwa dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsdair kepada tersangka adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dan dakwaan alternatif pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHP.
Keduanya didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.
Nilai pagu anggaran ini adalah Rp 5 miliar, dan kerugian negara Rp 900 juta lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-terdakwa-korupsi-dana-hibah-di-KPU-Kaur-Sunarsan-dan-Ujang-Nopizar.jpg)