Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Kaur Langsung Ajukan Eksepsi

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
2 terdakwa korupsi dana hibah di KPU Kaur, Sunarsan dan Ujang Nopizar 

 

"Para terdakwa ini memiliki peranannya masing-masing dalam kasus ini," kata JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar kepada TribunBengkulu.com.

 

Usai persidangan, penasehat hukum 2 terdakwa, Kalimatul Zumroh dan Hanafi Zulkifli mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU.

 

Penasehat hukum menilai ada hal-hal yang agak kabur dalam dakwaan JPU.

 

"Isi eksepsi kami nanti akan dibacakan di sidang selanjutnya," kata Kalimatul Zumroh.

 

Sidang sendiri diagendakan pada Selasa (27/12/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved