Sidang Ferdy Sambo
Apakah Ahli Meringankan Boleh Dibayar? Tahu Seluk Beluk Persidangan Sambo Cs
Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan.
Karena diajukan oleh kubu terdakwa tentu tujuan untuk mendatangkan ahli ini adalah membebaskan terdakwa dengan harapan keterangan dari ahli ini bisa dijadikan untuk meyakinkan hakim.
Awam biasanya menyebutnya sebagai ahli meringankan.
Namun menurut pengamat hukum Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Kompas TV, terminologi yang tepat untuk ini berdasarkan KUHAP sebenarnya adalah ahli yang menguntungkan.
Kenapa menguntungkan, menurut Asep karena dibawa oleh terdakwa. Menurut Asep terdakwa boleh membawa ahli di persidangan,
Ferdy Sambo juga bisa membawa ahli. Seperti hari ini kubu Ferdy Sambo membawa Dr Mahrus Ali dari UII sebagai ahli menguntungkan.
Menurut Asep tinggal dari strategi masing-masing. Idealnya ahli yang dibawa harus bersesuaian dan punya latar belakang.
“Jadi kalau ahli dihadirkan tapi cuma berteori ngarang keluar dari azas, maka yah hakim akan mengenyampingkan. Tapi kalau dilihat latar belakangnya kokoh, seorang yang mempuni, seorang begawan diakui kepakarannnya biasanya hakim akan mengutip,” kata Asep.
Lantas karena menguntungkan apakah ahli yang didatangkan boleh dibayar atau tidak?
TribunBengkulu.com mengutip artikel yag diterbitkan oleh HukumOnline.com yang diterbitkan pada 15 April 2021 dengan judul Sakis Ahli atau Ahli dalam Perkara Pidana?
Sebuah kebetulan semata bahwa penulis artikel tersebut adalah Poltak Hutajuru dan Rasala Aritonang. Rasamala adalah pengacara dari kubu Ferdy Sambo.
Dalam artikel itu dituliskan, Untuk kepentingan tersebut, baik penuntut umum, maupun terdakwa (biasanya melalui pengacara) akan menjajaki para ahli yang diperlukan guna memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Arif Istri Baiquni Serahkan Hard Disk CCTV Sambo Usai Arif Mengaku saat Dipatsus
Penjajakan tersebut akan mencakup perihal apakah pendapat ahli sejalan dan menguatkan dalil pihak yang membutuhkan keterangannya, dan berapa biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan keterangan tersebut.
Tidak ada aturan berapa biaya yang harus dibayarkan kepada ahli untuk memberikan keterangannya. Pasal 229 ayat (1) KUHAP hanya mengatur bahwa ahli yang memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan mendapat penggantian biaya sesuai peraturan perundang-undangan, tapi peraturan yang mana? tidak begitu jelas.
Permasalahan ini pernah jadi polemik, pada tahun 2002 dr. Abdul Mun’im Idries yang ahli forensik menolak menjadi ahli dalam persidangan PK Mochamad Sirajuddin alias Pak De. Ia keberatan dengan pembayaran biaya ahli yang dianggap tidak jelas (hukumonline.com; 2002).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dua-ahli-meringakan-Ferdy-Sambo-cs.jpg)