Sidang Ferdy Sambo

Apakah Ahli Meringankan Boleh Dibayar? Tahu Seluk Beluk Persidangan Sambo Cs

Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Dua ahli meringakan Ferdy Sambo Cs. Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan. 

Tak bisa dihindari, tanpa standarisasi, biaya keterangan ahli akan mengikuti mekanisme pasar dan dilaksanakan berdasarkan konsensualitas.

Konsekuensinya, sulit membayangkan bagaimana seorang ahli dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen, meskipun bagi sebagian ahli yang memegang teguh integritas dan profesionalitas mungkin akan tetap mengusahakannya.

Persoalannya, jika ahli yang dihadirkan bersikap sebaliknya, bersedia memberikan keterangan apapun sepanjang mendapatkan bayaran sepadan.

Jadinya, ahli yang sama dengan subyek persoalan yang sama pada perkara yang berbeda, mungkin menghasilkan keterangan yang berbeda bahkan berlawanan, tergantung kepentingannya.

Bahkan lebih parah lagi, ahli yang dihadirkan tidak relevan dengan persoalan hukum yang harus dijelaskan. Misalnya, ahli keuangan menjelaskan mengenai digital forensic.

Alih-alih menolong hakim dalam menemukan hukum, praktik semacam itu justru berpotensi menyesatkan pencarian kebenaran.

Sayangnya, hukum di Indonesia belum mengantisipasi persoalan tersebut.

Hakim Wahyu Tolak Permintaan Libur Sidang Sambo

Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan dari JPU dan Pengacara yang mengharapkan masa jeda skors perisdangan Ferdy Sambo cs sampai pada bulan januari.

Tampak agak malu-malu Pengcara dan JPU menyampaikan permintaan itu ke Hakim Wahyu Imam Santosa.

Mendengar permintaan itu Hakim Wahyu lalu menjawabnya.

Jawaban itu pun membuat kubu JPU langsung tertunduk.

'Pengakuan Terbaru Arif'

Mantan AKBP Arif Rahman Arifin memberikan kesaksian pada sidang perintangan penyidikan.

Kali Ini Kamis 22 Desember 2022 Arif bersaksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved