OPINI: Kunci Sukses Penyaluran DAK Fisik Mukomuko 2023 Mendatang
Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko menerima alokasi DAK Fisik sebesar Rp.72.164.569.000.
Opini Ini Ditulis Setyo Nugroho*
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko menerima alokasi DAK Fisik sebesar Rp.72.164.569.000.
DAK Fisik yang dikelola tersebut merupakan DAK Fisik jenis reguler yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
DAK Fisik bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
Dalam Penyaluran DAK Fisik, KPPN berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
KPPN menyalurkan DAK Fisik sebesar nilai yang dikalkulasi secara otomatis melalui sistem OMSPAN berdasarkan persyaratan penyaluran yang dinyatakan benar dan lengkap.
Sampai dengan batas akhir pengajuan penyaluran DAK Fisik tanggal 15 Desember 2022, KPPN Mukomuko telah memproses penyaluran DAK Fisik Kabupaten Mukomuko sebesar Rp.53.769.451.219,- atau 74.5 persen dari pagu anggaran DAK Fisik.
Bidang yang paling banyak menyalurkan DAK Fisik tahun 2022 di Mukomuko adalah bidang Pendidikan sebesar Rp.35.207.901.575,- dan bidang Kesehatan dan KB sebesar Rp.12.985.049.644,-.
Realisasi penyaluran senilai 74,5 persen tersebut menunjukkan belum optimalnya penyaluran DAK Fisik tahun 2022 oleh Pemda Mukomuko.
Adanya kontrak (Rencana Kegiatan) senilai 12.9 Miliar yang telah dianggarkan namun tidak terealisasi sampai dengan batas akhir penyaluran menjadi penyebab utama belum maksimalnya capaian DAK Fisik 2022.
Kontrak kegiatan tersebut sebagian besar terjadi pada 2 (dua) bidang/subbidang yaitu Jalan dan Air Minum dengan nilai 11,9 Miliar.
Adanya beberapa kendala yang terjadi di lapangan menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik untuk kedua Bidang/Subbidang tersebut sehingga mengakibatkan gagal salur.
Adapun kendala dimaksud diantaranya:
1) Penunjukan PPK dan Pengelola Kegiatan mengalami keterlambatan di beberapa OPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Setyo-Nugroho-OPINI.jpg)