Sidang Ferdy Sambo

Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Eliezer Singgung Keterangan Ahli Semua Sesuai Fakta

Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.

Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.

Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.

Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Ahli mana yang dianggap benar keterangannya oleh hakim? Tentu itu tergantung dari majelis hakim.

Reaksi dari ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat mendengarkan keterangan Dr Mahrus Ali, ahli yang meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved