Sidang Ferdy Sambo

Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Eliezer Singgung Keterangan Ahli Semua Sesuai Fakta

Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.

Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.

"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."

Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.

Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum Dengar Keterangan Saksi Ahli Meringankan dari Sambo

Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.

Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.

"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.

"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved