Sidang Ferdy Sambo
Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Eliezer Singgung Keterangan Ahli Semua Sesuai Fakta
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-berbincang-dengan-penasihat-hukumnya.jpg)