Oknum Kepsek Ponpes

Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Dengan Modus Ruqyah Sudah Dipecat

Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Sudah Dipecat

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, saat diwawancarai terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah di Ponpes yang ada di Kota Bengkulu, Jumat (23/12/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, sudah dipecat oleh pengurus Ponpes.

Oknum Kepsek tersebut dipecat setelah adanya rapat internal yang dilakukan oleh Pihak pengurus Ponpes.

Rapat tersebut dilakukan oleh pihak pengurus Ponpes setelah mendengar langsung cerita dari korban, saat pertemuan yang dilakukan bersama saksi dan ibu saksi di sebuah tempat makan.

"Yang jelas kami bertanya pada pengurus Ponpes, apa benar pelaku sudah dipecat? Jawaban dari pengurus ya, hasil rapat dari pengurus yayasan dan ada SK-nya, si terduga sudah diberhentikan," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).

Didalam SK pemecatan tersebut dibuat secara detail, termasuk juga didalamnya ada penjelasan kenapa pihak yayasan memutuskan untuk memecat Oknum Kepsek.

Yaitu dengan alasan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri.

Pelaku Seorang Duda

Oknum Kepsek Ponpes cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, ternyata seorang duda.

Dirinya memiliki anak dari mantan istrinya dahulu, dari perpisahan keduanya, anak mereka ikut dengan mantan istrinya.

Sehingga diketahui terakhir oknum Kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai Kepsek, sekaligus pengajar di salah satu Ponpes yang ada di Bengkulu.

Sementara itu dari informasi dari saksi juga, Oknum Kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di Ponpes.

Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.

Awal Terungkapnya Kasus

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak Ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved