Oknum Kepsek Ponpes
Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Dengan Modus Ruqyah Sudah Dipecat
Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Sudah Dipecat
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, sudah dipecat oleh pengurus Ponpes.
Oknum Kepsek tersebut dipecat setelah adanya rapat internal yang dilakukan oleh Pihak pengurus Ponpes.
Rapat tersebut dilakukan oleh pihak pengurus Ponpes setelah mendengar langsung cerita dari korban, saat pertemuan yang dilakukan bersama saksi dan ibu saksi di sebuah tempat makan.
"Yang jelas kami bertanya pada pengurus Ponpes, apa benar pelaku sudah dipecat? Jawaban dari pengurus ya, hasil rapat dari pengurus yayasan dan ada SK-nya, si terduga sudah diberhentikan," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).
Didalam SK pemecatan tersebut dibuat secara detail, termasuk juga didalamnya ada penjelasan kenapa pihak yayasan memutuskan untuk memecat Oknum Kepsek.
Yaitu dengan alasan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri.
Pelaku Seorang Duda
Oknum Kepsek Ponpes cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, ternyata seorang duda.
Dirinya memiliki anak dari mantan istrinya dahulu, dari perpisahan keduanya, anak mereka ikut dengan mantan istrinya.
Sehingga diketahui terakhir oknum Kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai Kepsek, sekaligus pengajar di salah satu Ponpes yang ada di Bengkulu.
Sementara itu dari informasi dari saksi juga, Oknum Kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di Ponpes.
Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak Ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ipda-Arnita.jpg)