Oknum Kepsek Ponpes

Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Dengan Modus Ruqyah Sudah Dipecat

Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Sudah Dipecat

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, saat diwawancarai terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah di Ponpes yang ada di Kota Bengkulu, Jumat (23/12/2022) 

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke Ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus Ponpes.

Dari pihak pengurus Ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus Ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus Ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di Ponpes.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Modus Pelaku Terhadap Korban

Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses rukiyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, dimana hanya pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Pada prosesi rukiyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.

Sedangkan yang ketiga dilakukan diatas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin didalam tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved