Sidang Ferdy Sambo

Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Bharada E

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan Romo Magnis Suseno secara sukarela menjadi saksi untuk Bharada E.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ahli Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno, menyampaikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di PN Jaksel. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan Romo Magnis Suseno secara sukarela menjadi saksi untuk Bharada E. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan Romo Magnis Suseno secara sukarela menjadi saksi untuk Bharada E.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa para saksi ahli yang hadir memang merasa terpanggil karena kemanusiaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022) tersebut, tak hanya Romo Magnis Suseno yang hadir.

Dua psikolog yang sudah tak diragukan kredibilitasnya, yakni Reza Indragiri Amriel dan Liza Marielly Djaprie juga turut menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E.

"Ini yang jadi hal yang ingin kita jelaskan, dan perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan ini mereka semua Pro bono," tutur Ronny Talapessy.

"Jadi mereka hadir karena panggilan atas dasar kemanusiaan, ini yang mau kita sampaikan juga kepada publik. Bahwa ahli yang hadir ini mereka datang secara sukarela," imbuhnya.

Momen Bharada E Berkaca-kaca Dengarkan Romo Magnis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Romo Magnis apakah Bharada E sebagai orang yang taat beragama sedianya bisa menolak perintah Ferdy Sambo .

Menurut JPU, sebagai umat yang tahu ketetapan agama, Bharada E harusnya tidak melakukan perintah Sambo.

Hanya saja, Romo beranggapan bahwa ketetapan agama berbeda dengan sudut etika.

Baca juga: Pengacara Sambo Blunder? Ahli Ungkap Orang yang Jadi Alat Tak Dapat Dipidanakan

Menurut Romo Magnis, saat Bharada E mendapatkan perintah dari orang yang berkuasa, ia sudah pasti tidak memperhatikan lagi aturan dari agama.

Menurut Romo Magnis, Bharada E sudah pasti dalam posisi bingung.

Bharada E Bawa Romo Magnis

Secara mengejutkan Kubu Bharada E menghadirkan Profesor. Dr. Frans Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan.

Kapasitasnya sebagai ahli etika filsafat moral saat persidangan.

Selain Romo Frans Magnis, kubu Bharada E juga menghadirkan Reza Indra Giri Amril, ahli psikologi forensik yang terkenal sering muncul dan dimintai pendapatnya oleh media sebagai pengamat.

Sedangkan, Ahli yang ketiga adalah Liza Jafri sabagai ahli psikolog klinis dewasa.

Liza yang mendamping Bharada E selama pemeriksaan sebelumnya.

Sosok dan profil Romo Magnis Suseno adalah seorang pastur tokoh agama katolik yang sangat terkenal di Indonesia.

Romo Magnis lahir di Jerman pada 26 Mei 1936. Kini dia berumur 86 tahun.

Namun sejak tahun 1961 berkiprah di Indnesia dan sudah menjadi WNI sejak 1977.

1977 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak itu menamakan diri Franz Magnis-Suseno.

1988 sampai 1998 ia menjabat sebagai Ketua STF Driyarkara dan 1995 - 2005 sebagai Direktur Program Pascasarjana yang menawarkan studi magister dan doktor.

2000 ia diterima sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

2002 ia menerima Doktor honoris causa dari Fakultas Teologi Universitas Luzern (Swis).

2008 - 2017 ia menjabat  sebagi Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Driyarkara, penyelenggara STF Driyarkara.

Magnis-Suseno banyak memberi prasaran dan ceramah, muncul dalam talkshows di TV dan aktif dalam dialog antar agama.

Hingga sekarang menulis lebih dari 700 karangan populer maupun ilmiah serta 44 buku.

Kebanyakan dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang etika, filsafat politik, alam pikiran Jawa dan filsafat ketuhanan.

Sementara itu, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved