Sidang Ferdy Sambo
'Sang Pemberi Perintah' Romo Magnis Sebut Sambo Paling Bertanggung Jawab Dalam Kasus Brigadir J
Menurut ilmu etika, Frans Magnis Suseno berpendapat kesalahan lebih besar ada pada pihak pemberi perintah, atau Ferdy sambo.
2000 ia diterima sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
2002 ia menerima Doktor honoris causa dari Fakultas Teologi Universitas Luzern (Swis).
2008 - 2017 ia menjabat sebagi Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Driyarkara, penyelenggara STF Driyarkara.
Magnis-Suseno banyak memberi prasaran dan ceramah, muncul dalam talkshows di TV dan aktif dalam dialog antar agama.
Hingga sekarang menulis lebih dari 700 karangan populer maupun ilmiah serta 44 buku.
Kebanyakan dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang etika, filsafat politik, alam pikiran Jawa dan filsafat ketuhanan.
Sementara itu, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Romo-Magnis-dan-Bharada-E.jpg)