Sidang Ferdy Sambo
'Sang Pemberi Perintah' Romo Magnis Sebut Sambo Paling Bertanggung Jawab Dalam Kasus Brigadir J
Menurut ilmu etika, Frans Magnis Suseno berpendapat kesalahan lebih besar ada pada pihak pemberi perintah, atau Ferdy sambo.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ahli Filsafat Moral, Frans Magnis Suseno, tentang derajat kesalahan pemberi atau penerima perintah yakni Ferdy sambo, atau Richard Eliezer.
Menurut ilmu etika, Frans Magnis Suseno berpendapat kesalahan lebih besar ada pada pihak pemberi perintah, atau Ferdy sambo.
Romo Magnis mengatakan, saat Bharada E mendapatkan perintah dari orang yang berkuasa, ia sudah pasti tidak memperhatikan lagi aturan dari agama.
Menurut Romo Magnis, Bharada E sudah pasti dalam posisi bingung.
Bharada E Bawa Romo Magnis
Secara mengejutkan Kubu Bharada E menghadirkan Profesor. Dr. Frans Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan.
Kapasitasnya sebagai ahli etika filsafat moral saat persidangan.
Selain Romo Frans Magnis, kubu Bharada E juga menghadirkan Reza Indra Giri Amril, ahli psikologi forensik yang terkenal sering muncul dan dimintai pendapatnya oleh media sebagai pengamat.
Sedangkan, Ahli yang ketiga adalah Liza Jafri sabagai ahli psikolog klinis dewasa.
Liza yang mendamping Bharada E selama pemeriksaan sebelumnya.
Sosok dan profil Romo Magnis Suseno adalah seorang pastur tokoh agama katolik yang sangat terkenal di Indonesia.
Romo Magnis lahir di Jerman pada 26 Mei 1936. Kini dia berumur 86 tahun.
Baca juga: Sambo Bawa Profesor dari Padang Sosok dan Profil Profesor Elwi Ahli Meringankan Sambo
Namun sejak tahun 1961 berkiprah di Indnesia dan sudah menjadi WNI sejak 1977.
1977 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak itu menamakan diri Franz Magnis-Suseno.
1988 sampai 1998 ia menjabat sebagai Ketua STF Driyarkara dan 1995 - 2005 sebagai Direktur Program Pascasarjana yang menawarkan studi magister dan doktor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Romo-Magnis-dan-Bharada-E.jpg)