Sidang Ferdy Sambo

Blunder? Saksi Ahli Kubu Sambo Cs Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang Elwi Danil sebagai ahli yang meringankan atau menguntungkan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

"Kalau ditanya pendapat saya pribadi masih setuju dengan adanya pidana mati. Kenapa demikian? Karena dalam rangka mengakomodasi nilai-nilai atau budaya hukum yang ada di tengah masyarakat kita," kata Alwi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.

"Saya mohon maaf mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam dalam agama Islam berlaku hukum qisas siapa yang membunuh harus dibunuh. Oleh karena pidana mati masih diberlakukan," terangnya.

Meski begitu Alwi menuturkan, bahwa dalam rangka menghormati dan mengakomodasi pendapat-pendapat yang berbeda maka pembentukan RKHUP yang akan datang mencoba mencari jalan tengah.

"Bahwa pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana yang sifatnya khusus," tutupnya.

Momen Jaksa dan Ahli Hukum dari Kubu Sambo Cs Debat

Momen jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berdebat.

Jaksa sempat berbeda pendapat dengan ahli hukum dari pihak Ferdy Sambo.

Hal saat ahli hukum Sambo Cs sempat ditanya soal status Richard eliezer sebagai saksi justice collaborator.

Menurut jaksa, saksi justice colaborator memiliki posisi lebih tinggi karena telah dinilai layak untuk mendapat perlindungan dari LPSK dan perlu adanya bukti ancaman akan keselamatannya.

Namun ahli pun menyatakan, status justice colaborator hanya hakim yang menentukan.

Saya Hadir Gratis & Untungkan Bharada E

Dr. Albert Aries ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti. didatangkan kubu Bharada E atau Richard Eliezer pada persidangan hari ini.

Ronny Talapessy, memperkenalkan Albert Aries sebagai ahli untuk meringankan Eliezer.

Ronny menyebut Albert adalah anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus juru bicara RKUHP atau KUHP yang baru.

Ronny kemudian bertanya kepada Albert tentang pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.

Sebelum menjawab, Albert mendahuluinya dengan menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sidang ini merupakan secara pro deo pro bono alias gratis.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.

Romo Magnis Sebut Sambo Paling Bertanggung Jawab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ahli Filsafat Moral, Frans Magnis Suseno, tentang derajat kesalahan pemberi atau penerima perintah yakni Ferdy sambo, atau Richard Eliezer.

Menurut ilmu etika, Frans Magnis Suseno berpendapat kesalahan lebih besar ada pada pihak pemberi perintah atau Ferdy sambo.

Romo Magnis mengatakan, saat Bharada E mendapatkan perintah dari orang yang berkuasa, ia sudah pasti tidak memperhatikan lagi aturan dari agama.

Menurut Romo Magnis, Bharada E sudah pasti dalam posisi bingung.

Bharada E Bawa Romo Magnis

Secara mengejutkan Kubu Bharada E menghadirkan Profesor. Dr. Frans Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan.

Kapasitasnya sebagai ahli etika filsafat moral saat persidangan.

Selain Romo Frans Magnis, kubu Bharada E juga menghadirkan Reza Indra Giri Amril, ahli psikologi forensik yang terkenal sering muncul dan dimintai pendapatnya oleh media sebagai pengamat.

Sedangkan, Ahli yang ketiga adalah Liza Jafri sabagai ahli psikolog klinis dewasa.

Liza yang mendamping Bharada E selama pemeriksaan sebelumnya.

Sosok dan profil Romo Magnis Suseno adalah seorang pastur tokoh agama katolik yang sangat terkenal di Indonesia.

Romo Magnis lahir di Jerman pada 26 Mei 1936. Kini dia berumur 86 tahun.

Namun sejak tahun 1961 berkiprah di Indnesia dan sudah menjadi WNI sejak 1977.

1977 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak itu menamakan diri Franz Magnis-Suseno.

1988 sampai 1998 ia menjabat sebagai Ketua STF Driyarkara dan 1995 - 2005 sebagai Direktur Program Pascasarjana yang menawarkan studi magister dan doktor.

2000 ia diterima sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

2002 ia menerima Doktor honoris causa dari Fakultas Teologi Universitas Luzern (Swis).

2008 - 2017 ia menjabat  sebagi Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Driyarkara, penyelenggara STF Driyarkara.

Magnis-Suseno banyak memberi prasaran dan ceramah, muncul dalam talkshows di TV dan aktif dalam dialog antar agama.

Hingga sekarang menulis lebih dari 700 karangan populer maupun ilmiah serta 44 buku.

Kebanyakan dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang etika, filsafat politik, alam pikiran Jawa dan filsafat ketuhanan.

Sementara itu, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved