Polda Bengkulu Tangani 19 Kasus Korupsi Sepanjang 2022, Kerugian Negara Terbesar di DPRD Provinsi

Ada 19 Kasus Korupsi di Bengkulu, Pengembalian Kerugian Negara Terbesar Ada di DPRD Provinsi

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat diwawancarai terkait kasus korupsi di Bengkulu, Rabu (28/12/2022). 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sepanjang tahun 2022 ini Polda Bengkulu mencatat ada 19 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

Dari kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,6 Miliar lebih.

 

Menariknya kerugian negara yang berhasil diselamatkan, terbesar ada di DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Yaitu terkait dengan penggunaan kendaraan dinas dan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu,tahun anggaran 2019 - 2020.

 

"Kasus korupsi terbesar yang dapat kami kembalikan kerugian negara, yaitu kasus penggunaan kendaraan dinas dan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Tahun anggaran 2019-2020 sekitar Rp 6,3 miliar," ungkap Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, Rabu (28/12/2022).

 

Namun terkait kasus tersebut, statusnya masih dalam tahap lidik dan belum masuk dalam tahap sidik.

 

Kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dikembalikan oleh pihak terkait, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan oleh pihak Polda Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved